Jakarta: Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melakukan penjajakan secara intensif ke berbagai pihak agar anggotanya tidak menderita kerugian cukup besar dan segera dapat beroperasi normal seperti sebelum pandemi.
 
“Kami tidak ingin berpangku tangan meratapi hal tersebut namun melakukan sejumlah terobosan dan berbagai upaya agar sektor transportasi udara di Tanah Air kembali bergairah dan bangkit kembali,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.
 

Sejak awal-awal pandemi, sekitar Agustus 2020 pihaknya gencar melakukan kampanye untuk membangkitkan sektor penerbangan melalui Safe Travel Campaign ke sejumlah kota seperti Bali, Yogyakarta, Medan, dan Padang bersama para maskapai anggota INACA yaitu, Garuda Indonesia, Citilink, AirAsia dan Lion Group.
 
Ia menambahkan, kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pengelola Bandara yaitu PT. Angkasa Pura I dan II, AirNav selaku pengelola navigasi udara serta industri perhotelan yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh maskapai penerbangan dan pengelola bandara, menjadi faktor pendorong masyarakat untuk kembali bepergian. Itu yang kami kampanyekan sejak awal covid-19,” katanya.
 
Tidak hanya itu, INACA juga melakukan pendekatan dan diskusi solutif kepada Pemerintah Daerah (Pemda), pemerintah kabupaten (Pemkab) dan ke pemerintah kota (Pemkot) agar tidak melakukan penutupan akses penerbangan bagi maskapai yang ingin melayani jasa penerbangan. Hal ini demi kepentingan bersama sehingga aksesibilitas tetap terbuka bagi masyarakat.
 
Denon juga mengatakan langkah penting lainnya yang juga telah dilakukan oleh pihaknya adalah melakukan pendekatan yang sangat intensif dan pro aktif kepada regulator dalam hal ini Direktorat Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian tarif yaitu melalui biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge).
 
“Saat kenaikan harga avtur dunia, kami dari INACA langsung melakukan pendekatan dengan regulator dan usulan kami disetujui. Perusahaan maskapai bisa menerapkan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge) hingga 10 persen di atas tarif batas atas (TBA),” katanya.
 
Denon juga memastikan kedepannya pihaknya akan terus berupaya melakukan terobosan, dan juga pendekatan yang intensif kepada berbagai pihak untuk memperjuangkan nasib maskapai di Tanah Air agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
 
“Salah satunya adalah pada Kamis ini INACA akan melakukan pertemukan dengan sejumlah pihak dan lessor maskapai untuk membicarakan rencana pemulihan Industri Penerbangan di Indonesia,” katanya.
 

(SAW)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.