“Sangat penting adalah koordinasi pemda, kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus 2022.
Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan peti, sejatinya ada di pemda dan kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi peti di wilayahnya.
“Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),” jelas Rachmat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemda, kepolisian dan Kementerian ESDM.
“Progres dilakukan masing-masing perusahaan dengan pemda dan kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.
Kegiatan peti disinyalir kian marak terutama saat harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi peti tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan peti.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Tertentu Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.
Kegiatan peti tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Permasalahan peti sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri-sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendorong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan,” ujar Pipit saat berbicara pada sebuah webinar di Jakarta, pekan lalu.
Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law Ade Adhari mengatakan sedikitnya ada lima kerugian akibat peti di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.
“Kegiatan peti juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban community development selain kehidupan masyarakat ada terancam,” kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara itu.
Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku peti. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa.
Delik peti mengacu pada UU Minerba Pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun Pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(SAW)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.