SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Kekerasan seksual pada anak masih menjadi persoalan yang tidak mudah dipecahkan, sehingga menuntut kepedulian semua pihak. Untuk mencegah tindak kejahatan itu, sebanyak 100 guru aparatur sipil negara (ASN) jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK mengikuti sosialisasi di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Rabu (20/7/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Drs Siswanto menyampaikan, upaya preventif terjadinya kekerasan seksual pada anak sangat penting untuk digaungkan. Karena menurut data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada 1 Januari 2022 hingga saat ini, tercatat ada 12.767 kasus kekerasan seksual pada anak.
“Kita sosialisasikan kepada guru PAUD dan TK agar bisa menjadi tindak pencegahan. Anak mulai diajari untuk berkata tidak, jangan ada orang lain yang menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” tegas Siswanto.
Anggota tubuh yang boleh disentuh sebagai rasa sayang hanya pada bagian kepala, tangan, dan kaki. Sedangkan di dalam pakaian dalam hanya mereka sendiri yang boleh.
“Bila ada orang lain yang menyentuh bagian yang dilarang yakni bagian yang tertutupi pakaian dalam, mereka harus bilang tidak atau lapor kepada ayah ibunya,” jelasnya.
Diharapkan para guru akan melakukan sosialisasi perilaku tersebut kepada para siswa melalui lagu serta mengenalkan berbagai macam anggota tubuh.
Menurut laman Parenting Indonesia, lagu memiliki segudang manfaat bagi tumbuh kembang anak, di antaranya sebagai sarana pendidikan, sarana berkomunikasi, serta sarana untuk mendekatkan hubungan.
“Kalau pakai lagu, anak-anak akan lebih mudah menangkap pesan yang disampaikan guru ketimbang mendengar penjelasan, sehingga informasi bisa diserap dengan mudah,” tutur Siswanto.
Melalui sosialisasi diharapkan anak-anak usia dini sudah paham apabila ada kejadian yang mengarah kepada tindak kekerasan seksual, serta jangan takut untuk berkata “tidak”.
Pada kesempatan itu Siswanto juga menyampaikan tentang kedudukan ASN, kegiatan disiplin ASN yang meliputi hak dan kewajiban, serta utamanya tindak pencegahan kekerasan seksual pada anak TK dan Paud.
“Berkaitan dengan disiplin, saat ini ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang baru yakni PP Nomor 94 tahun 2021 perubahan atas PP Nomor 53 Tahun 2010 oleh karena itu kita sosialisasikan kembali,” ujarnya. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.