Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA – Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, memberikan pendampingan kepada Budi Setiawan (BS), seusai ditetapkan tersangka oleh KPK.

BS diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar pada Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Tulungagung 2015 dan 2017 yang menyeret Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyono.

Wakil Ketua Bidang Advokasi IA UPN Veteran Jawa Timur, Bramastyo Kusumanegoro, memaparkan, BS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang menerima hadiah yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selain itu, kata dia, BS merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jawa Timur 2017-2018.

“Saat BS menjadi Kepala Bappeda , Pemprov Jatim meraih penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2018 kategori Pencapaian dan Perencanaan terbaik tingkat nasional Kategori Pemerintah Provinsi,” bebernya, ketika ditemui Gedung Pascasarjana, Rabu (24/8/2022).

Pihaknya, lanjut Bramastyo, tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, dan tetap memberikan dukungan moril kepada BS yang juga sebagai Ketua IA UPN 2018-2022.

Sambil mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah orang terkait.

“Kami mendukung KPK untuk memberantas Korupsi, tetapi kami juga berharap kepada KPK untuk tidak tebang pilih dalam penegakkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, kronologi kasus Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur Tulungagung 2015 dan 2017, bermula ketika BS di tahun tersebut menjabat sebagai Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim.

“Permohonan tersebut ditindaklanjuti Gubernur Jatim dengan mendisposisi Kepada Sekdaprov Jatim lalu melanjutkan ke Bappeda Jatim. Selanjutnya dibahas di dalam Tim Anggaran Provinsi Jatim,” bebernya.

Kemudian, imbuh dia, dibahas didalam Rapat Penyusunan RAPBD Tahun 2015  oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tingkat 1 Jatim.

Setelah melalui proses usulan, pembahasan dan sidang penetapan APBD serta mendapatkan pengesahan dari Mendagri.

“Selanjutnya dikaji oleh tim teknis mengenai pelaksanaannya untuk mengetahui kelayakan proyek tersebut,” tandasnya.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.