“Iya benar, kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat, ada tiga orang yang merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol,” ujar Kepala Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja, Senin, 29 Agustus 2022.
Ahmad menuturkan, dari latar belakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, mantan panitia pengawas kecamatan (Pawascam) dan pegawai swasta yang terpampang di Sipol dari salah satu partai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam,” jelasnya.
Ahmad menjelaskan, ketiga warga yang namanya telah dicatut itu berada di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Seperti di Sindang Jaya, Teluknaga dan Sukadiri.
“Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, inisial C warga Teluknaga, dan inisial S warga Sukadiri,” katanya.
Ahmad menambahkan, dengan adanya hal tersebut pihaknya mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silakan laporkan ke kami,” jelasnya.
Sementara, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat oleh parpol. Pihaknya pun langsung melakukan penerusan dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol itu.
“Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindangjaya,” kata Zulpikar.
Menurut Zulpikar, pencatutan NIK secara ilegal oleh salah partai politik ini masuk dalam pidana umum. Maka, lanjutnya, orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum. Jadi tidak masuk pada kategori pidana Pemilu, kita tidak bisa memberikan sanksi langsung ke partai itu,” jelasnya.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.