SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan terus menggelorakan prinsip aksesibilitas dalam Pemilu 2024. Cara ini dilakukan sebagai upaya memberikan ruang selebar-lebarnya kepada setiap warga terutama masyarakat berkebutuhan khusus atau para penyandang disabilitas.
Puluhan masyarakat penyandang disabilitas dihadirkan Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam gelar Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Kalangan Disabilitas. Acara itu bertema ‘Menjaga Peran Serta Kelompok Rentan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bangkalan di sebuah kafe di jalan HOS Cokroaminoto, Jumat (5/8/2022).
“Selalu ada ruang bagi disabilitas, seperti halnya masyarakat lainnya. Setiap warga termasuk saudara-saudara kita dari kalangan disabilitas. Kami sampaikan kepada mereka bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai, mereka juga memiliki hak sama yakni memilih dan dipilih,” ungkap Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh kepada SURYA.
Bahkan dalam Pemilu 2024, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menambahkan prinsip aksesibilitas sebagai upaya memberikan kemudahan bagi semua kelompok masyarakat termasuk terhadap penyandang disabilitas.
“Pada konkretnya, Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang harus mencerminkan pemilu akses. Dalam artian, setiap TPS harus memberikan kemudahan banyak orang, termasuk teman-teman disabilitas,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bangkalan menghadirkan dua narasumber yaitu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Trunojoyo Madura, Masrifah.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan kewajiban bahwa kami bersama-sama menjaga hak dari setiap masyarakat pemilih di Bangkalan, terutama teman-teman dari kelompok rentan. Kami menjaga peran mereka untuk turut aktif dalam pemilu,” pungkas Mustain.
Sementara Aang Khunaifi mengungkapkan, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan dan pengawalan terhadap proses berdemokrasi di setiap gelaran pemilu.
“Kami terus mengawal pemilih sebagai pemilik hak yang sama dengan kita semua. Sepanjang memenuhi persyaratan, saudara-saudara sekalian punya hak sama untuk memilih dan dipilih. Entah itu menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, kabupaten, atau bahkan di tingkat satu dan itu tidak ada masalah,” ungkap Aang di hadapan para penyandang disabilitas.
Dalam beberapa kesempatan pemilu sebelumnya, lanjut Aang, pihaknya telah memberdayakan masyarakat penyandang disabilitas khususnya yang masih berusia 20 tahun dan maksimal 35 tahun sebagai kader pengawasan.
“Hari ini di semua 38 kabupaten/kota di Jawa Timur melakukan aktifitas yang sama. Dengan harapan, pada kesempatan Pemilu 2024 tidak lagi terjadi beberapa insiden pengabaian hak konstitusional disabilitas untuk menggunakan hak pilih,” pungkasnya. *****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.