SURYA.CO.ID, NGANJUK – Ancaman penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) semakin menjadi perhatian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nganjuk. Ini dikarenakan narkoba telah memberikan ancaman kepada warga terutama generasi muda di Nganjuk.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, M Yasin mengatakan, Forum Group Discussion (FGD) menjadi salah satu bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Ini melihat situasi yang dihadapi sekarang, perlu antisipasi agar generasi muda tidak mengalami kerusakan moral, dan tetap berkharakter dalam mempertahankan keutuhan negara.

“Untuk itu, mari semuanya untuk melaksanakan upaya pencegahan agar generasi muda agar tidak terjerumus narkoba. Menyelamatkan negara adalah kewajiban kita semua,” kata Yasin dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Nganjuk, Kamis (14/7/2022).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH mengatakan, dalam upaya penyelesaian perkara narkotika telah diterbitkan pedoman Jaksa Agung tahun 2021 yang pada pokoknya memungkinkan penyelesaiaan penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi.

“Program Rehabilitasi itu merupakan poin penting dalam penanggulangan narkotika dan obat-obatan,” kata Nophy dalam FGD sekaligus sebagai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

Menurut Nophy, program rehabilitasi tersebut juga dapat memutuskan supply and demand atau transaksi antara pengguna narkoba. “Tentunya program rehabilitasi itu tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ucap Nophy.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso mengatakan, aparat penegak hukum yang berkaitan dengan penangkapan narkotika jangan sampai memberikan peluang bagi para pecandu maupun korban narkotika.

“Tentunya siapapun itu yang bermain narkoba dipastikan akan berurusan dengan Satresnarkoba,” kata Joko.

Sementara Kabid Rehabilitasi BNNK Nganjuk, Sugeng Hadi Susilo menjelaskan, pengguna narkotika yang dapat direhabilitasi ada tiga kategori. Di antaranya ringan, sedang, dan berat.

“Untuk kategori ringan penggunaan narkoba sebanyak 1-5 kali, kemudian kategori sedang 5-49 kali penggunaan satu tahun terakhir, sedangkan kategori berat penggunaan di atas 49 kali,” kata Sugeng.

Karena itu, tambah Sugeng, yang dapat direhabilitasi adalah yang pernah menyalahgunakan narkoba, baik ringan, sedang, maupun berat. Hanya mungkin caranya berbeda. Untuk kategori ringan dapat melaksanakan rawat jalan, kategori sedang tergantung pemeriksaan dokter, dan untuk kategori berat harus rawat inap di Lembaga rehabilitasi.

“Maka dari itu, BNNK Nganjuk senantiasa berupaya melakukan berbagai program kegiatan pencegahan dari penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat, selain penindakan terhadap pengedarnya,” tutur Sugeng. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.