SURYA.CO.ID, MOJOKERTO – RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko, Mojokerto menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak anak laki-laki di bawah umur.

Para korban merupakan muridnya di ruang kesekretariatan lembaga non formal TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Hasil pemeriksaan psikologis, tersangka mengalami kelainan orientasi seksual. Ini diperkuat tes psikologis dari Kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Diketahui, tersangka diduga merupakan penyuka sesama jenis.

“Pelaku ini ada sedikit kelainan asusila di mana (Pelecehan Seksual) hobi-hobi atau lifestyle yang bersangkutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani, Rabu (13/7/2022).

Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur (Tribunnews.com)

Baca juga: Sejumlah Bocah Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto, Begini Modusnya

Baca juga: Polisi Mojokerto Tangkap Guru Ngaji di Kecamatan Sooko, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Gondam mengatakan, tersangka mengalami kelainan seksual lantaran pernah menjadi korban saat masih anak-anak dengan kejadian yang serupa.

“Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (Pelecehan deksual) di lingkungan,” terangnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan modus tersangka RD, yakni menanyakan korban terkait akil balig dan mengajaknya ke ruangan sekertariat TPQ.

Kemudian tersangka mengeluarkan handphone mengajak korban menonton video dewasa hubungan sesama jenis.

“Kalau modusnya, pelaku membujuk santri dengan berdalih sudah akil balig apa belum, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.

Apip menyebut, tiga korban mengalami pelecehan seksual yang dialami oleh tersangka ini. Korban melaporkan kejadian ini setelah mendapat dukungan dari aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

“Barang bukti yang kami amankan, ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku yang berisi sejumlah video dewasa yang dipertontonkan ke korban,” bebernya.

Tersangka RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Apip.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.