“Asesmen Nasional Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) ini adalah langkah fundamental dan strategis untuk pemetaan dan evaluasi mutu pendidikan dengan memotret input, proses, dan output pembelajaran,” kata Dirjen Pendidikan Islam Mohamad Ali Ramdhani saat membuka Rakor AN PKPS dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dhani menuturkan sistem pembelajaran di PKPPS harus dapat mengembangkan keterampilan literasi dan numerasi santri serta menjaga karakter sosial-emosional. Lingkungan belajar yang dibangun juga diarahkan untuk mendukung kreativitas dan profesionalitas guru (asatidz) serta pengembangan kualitas pendidikan pada umumnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Diharapkan, santri dan pemangku kepentingan terkait AN PKPPS ini dapat saling mendukung dan menyukseskan agenda nasional ini. Nantinya, hasil AN PKPPS akan dijadikan data dasar kebijakan pengembangan mutu pendidikan di Pondok Pesantren. Ini adalah wujud tanggung jawab dalam upaya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Untuk itu, koordinasi kesiapan dan partisipasi semua pihak sangat diperlukan,” kata Dhani.
Dirjen Pendis, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan makna penting AN PKPPS dan menekankan pentingnya kerja sama dan dukungan fasilitas yang diperlukan. Menurutnya, sejak 2020 pemerintah menerapkan AN untuk memetakan kualitas pendidikan di Indonesia.
PKPPS sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional juga mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mengikuti AN yang mencakup asesmen kompetensi literasi, numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
“Kami mengharapkan kesediaan dan partisipasi santri, asatidz, dan pimpinan pesantren untuk mengikuti AN PKPPS ini dengan maksimal dan sesuai jadwal. Perlu diperhatikan juga dukungan dan ketersediaan fasilitas akses internet yang memadai dan peralatan elektronik (electronic devices) yang diperlukan dalam proses asesmen ini,” papar dia.
Waryono menuturkan persiapan yang perlu diperhatikan dalam AN PKPPS meliputi persiapan sistem pembelajaran di satuan pendidikan, pendataan yang valid, dan sarana prasarana yang memenuhi persyaratan. Selain itu, perlu juga data peserta AN PKPPS yang presisif.
“Data dasar yang akurat mengenai PKPPS menjamin kualitas pelaksanaan dan hasil Asesmen Nasional. Mari kita bangun basis data PKPPS yang kredibel, diakui, dan digunakan bersama,” tutur dia.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Rahmawati, menjelaskan gambaran teknis dan statistik kepesertaan AN PKPPS. Rahmawati menyebut pihaknya terus melakukan koordinasi, sosialisasi, dan penguatan berbagai hal terkait AN PKPPS.
Data EMIS semester genap 2021/2022 beserta pengolahan lebih lanjutnya menunjukkan terdapat 37.337 peserta AN PKPPS. Angka prediktif ini terdiri dari 2.144 santri Ula (73,86 persen) , 22.031 (47,37 persen) santri wustho, dan 13.162 (49,02 persen) santri Ulya yang akan mengikuti Asesmen Nasional.
“Berdasarkan data tersebut, rerata (average) keseluruhan yang didapat berada pada persentase 56,75 persen. Semoga ke depannya kita bisa lebih masif dan berdaya jangkau lebih luas dalam melaksanakan Asesmen Nasional PKPPS dengan mengedepankan mutu dan layanan yang maksimal,” kata dia.
(REN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.