Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan ini akan berlaku mulai 14 Juli 2022.
 


Dilansir dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jumat, 22 Juli 2022, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Format NPWP baru terbagi dalam tiga jenis, sebagai berikut:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
  • Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Namun mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh untuk layanan DJP.

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP:

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.
 
Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit.
 
Bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP:

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
 
Bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
 
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
 

(SAW)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.