Jakarta: Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) disebut ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Fakta baru ini diungkap Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E) kepada penyidik Bareskrim Polri.
 

“Keterangan saksi JC (justice collaborator) Richard dia diperintah menembak, lihat FS menembak (Brigadir J) dan menembaki dinding,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Medcom.id, Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.
 

Sementara itu, tersangka lainnya Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat mengaku tak melihat penembakan tersebut. Kepada penyidik, keduanya hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding,” ucap Agus.
 
Agus tak menjelaskan lebih jauh pengakuan Bharada E tersebut. Termasuk, bagian tubuh mana yang ditembak Ferdy Sambo. “Masih didalami ya,” tegas dia.
 
Jenderal bintang tiga itu memastikan seluruh keterangan para tersangka bakal didalami penyidik. Polri, kata dia, dipastikan hati-hati dalam membuat terang ihwal pembunuhan Brigadir J tersebut.
 
“Kita menyidik kan mendasari keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada (kumpulan dari barang bukti yang ditemukan) dianalisis persesuaiannya, dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya dan menguji alibi para tersangka,” kata Agus.
 
Agus menilai hukuman Ferdy Sambo kemungkinan lebih berat dari tersangka lain. Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
 
“Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah,” kata Agus.
 


Di sisi lain, Agus tak menampik Bharada E bisa mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut. “Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan,” ucap Agus.
 

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.