Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang pun berlangsung selama 18 jam dan berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela. Mereka memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari dan PTDH.
Kapolri sebut Ferdy Sambo punya hak untuk mengajukan banding
Ketika ditanyakan mengenai banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mempermasalahkannya. Menurut Listyo, Ferdy memiliki hak untuk mengajukan banding karena menjadi bagian dari proses persidangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” ujar Listyo di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Listyo enggan berspekulasi mengenai hasil banding Ferdy Sambo. “Ya, kita lihat saja nanti,” kata Listyo.
Berkas kasus Ferdy Sambo segera rampung
Pada kesempatan itu, Listyo juga angkat bicara mengenai berkas kasus Ferdy Sambo. Ia mengatakan, berkas kasus tersebut sudah hampir rampung dan berharap bisa dilimpakhkan ke Kejaksaan pekan depan.
“Untuk kasus utamanya Pak FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat Minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan,” kata Listyo di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Pihaknya mengebut penyelesaian kasus itu. Koordinasi penyelesaian perkara dengan Kejaksaan juga terus dilakukan.
“Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim,” tambahnya.
Ferdy Sambo jadi otak pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dia merupakan otak pembunuhan tersebut.
Dia menembak ajudannya sendiri karena laporan istri, Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, motif jelasnya belum diungkap.
(PAT)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.