Jakarta: Inspektorat Khusus (Itsus) masih mendalami dugaan 31 anggota yang melanggar etik mendapat tekanan dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Puluhan anggota Polri itu melanggar etik karena menghilangkan bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Mohon bersabar rekan-rekan nanti kita juga menyampaikan udpate-nya apabila sudah ada informasi baik dari Dirtipidum (Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi) maupun dari Itsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Dedi mengatakan anggota yang diperiksa Itsus juga berpotensi bertambah. Total sudah ada 56 anggota yang diperiksa, 31 di antaranya terbukti melanggar etik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Karena ketidakprofesionalannya di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Dedi.
 
Menurut dia, Itsus masih terus melakukan pemeriksaan. Dia memastikan akan menerapkan sanksi pidana terhadap 31 anggota yang melakukan pelanggaran etik apabila mengantongi bukti cukup.
 
“Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan ke penyidik nanti dari penyidik Bareskrim menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujar Dedi.
 

Sebanyak 31 anggota Polri itu melanggar kode etik karena tidak profesional dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan, salah satunya CCTV. Ke-31 anggota itu ialah dua orang dari satuan Bareskrim Polri, berpangkat perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama).
 
Kemudian, 21 personel Divisi Propam Polri. Terdiri dari tiga perwira tinggi (pati), delapan pamen, empat pama, empat bintara, dan dua tamtama. Lalu, tujuh personel Polda Metro Jaya. Terdiri dari pamen empat personel dan pama tiga personel.
 
Sebanyak 11 anggota dari 31 itu telah ditahan atau ditempatkan khusus. Tiga di antaranya yang merupakan pati ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
 
Rincian ke-11 anggota itu ialah satu orang berpangkat bintang dua atau Irjen, dua orang bintang satu atau Brigjen, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Sosok anggota yang berpangkat Irjen adalah Ferdy Sambo.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.