Jakarta: PT Angkasa Pura II menetapkan lima skema insentif jasa kebandarudaraan guna mendongkrak kinerja sektor penerbangan nasional. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
 
“AP II sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional,” ujar Presiden Direktur PT AP II Muhammad Awaluddin dikutip dari siaran pers, Sabtu, 6 Agustus 2022.
 
Adapun lima skema yang ditetapkan oleh perusahaan yakni, pertama, New Route Incentive bagi penerbangan dalam negeri, luar negeri, dan kargo. Dalam skema ini, diberikan insentif berupa 100 persen uang kembali (cashback) untuk jasa pendaratan (landing charges) di bandara-bandara yang dikelola AP II.
 
Namun insentif itu tak berlaku di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kertajati bagi maskapai yang membuka rute baru yang belum pernah diterbangi secara berjadwal dalam kurun waktu enam bulan.
 
Skema kedua yakni, New Airlines Entrance Incentive bagi penerbangan luar negeri dan kargo. Pada skema ini, diberikan insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Kertajati, bagi maskapai nasional dan asing yang belum beroperasi secara berjadwal di salah satu bandara AP II dalam kurun waktu enam bulan.
 
Skema ketiga ialah Red Eye Incentive bagi penerbangan dalam negeri, luar negeri, dan kargo. Dalam skema ini, diberikan insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan dan jasa parkir pesawat (parking charges) khusus di Bandara Soekarno-Hatta, bagi maskapai yang membuka destinasi baru, rute baru, dan penambahan frekuensi pada pukul 24.00 hingga 04.00 waktu lokal.
 
Skema keempat yaitu Unschedule Flight Incentive bagi penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri. Skema ini memberikan insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan di bandara-bandara AP II kecuali Bandara Kertajati, untuk penerbangan tidak berjadwal yang diinisiasi oleh AP II atau pemerintah pusat/pemerintah daerah, sebagai contoh untuk mendukung program pariwisata.
 

 
Skema kelima yakni Supporting Facilities Incentive bagi penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo. Dalam skema ini, insentif diberikan oleh masing-masing bandara AP II untuk mendukung kegiatan inaugural flight, sesuai fasilitas dan kemampuan masing-masing bandara. Sebagai contoh, kegiatan inaugural flight dapat berupa prosesi water salute dan sebagainya.
 
Skema insentif secara detail termasuk prosedur cashback dan prosedur lainnya dibahas secara langsung antara AP II dan maskapai. “Kami berharap insentif ini dapat bermanfaat bagi maskapai dan turut mendukung pemulihan penerbangan. Masa berlaku insentif sejalan dengan evaluasi yang diberlakukan secara berkala,” ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika.
 
Saat ini bandara AP II yang dibuka untuk melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).
 
Lalu Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
 
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 atau nol persen untuk Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.