Bandung: Terdakwa kasus dugaan penipuan opsi binari aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, telah meraup keuntungan Rp40 miliar sebagai afiliator. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan sejumlah artis telah menerima uang dari Doni.
 
“Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis Tanah Air dan pihak lain,” kata Jaksa Romlah saat membacakan surat dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Jaksa menyebutkan, artis Rizky Febian disebut pernah menerima uang senilai Rp400 kita pada bulan September 2021. Uang tersebut dikirimkan dengan cara ditransfer melalui rekening Doni, kemudian digunakan untuk kegiatan lelang. Lalu, hasil dari lelang itu kemudian didonasikan ke masyarakat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Doni juga pernah memberikan Rp1 miliar kepada Reza Oktavian atau dikenal Reza Arap. Uang itu diberikan Doni ketika menonton live streaming Reza Arap yang sedang bermain game online.
 
Baca: Jaksa Sebut Doni Salmanan Lakukan Penipuan Hingga Rp24 Miliar
 
“Saksi Reza Oktavian sebesar Rp1 miliar pada tanggal 3 Juli 2021 yang diberikan terdakwa pada saat menonton live streaming saksi Reza Oktavian pada saat bermain game online Ragnarok X di studio saksi,” ucap jaksa.
 
Doni Salmanan memberikan uang lebih dari Rp1 miliar untuk bantuan pada korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut. Uang ditransfer ke rekening atas nama Jabar Quick Response.
 
“Untuk bantuan korban bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Garut Jawa Barat melalui Jabar Quick Response dengan cara ditransfer ke rekening,” kata jaksa.
 
Selain itu, Doni memberi uang kepada Muhammad Rizky atau dikenal Rizky Billar pada Agustus 2021 senilai Rp10 juta. Uang itu langsung diberikan Doni saat resepsi pernikahan Rizky yang diadakan di Jakarta Selatan.
 
Kemudian, Doni pernah memberikan uang senilai lebih dari Rp497 juta kepada Youtuber Alffy Rev dan Zaenal Mutaqin senilai Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menyebut Doni pernah memberikan tas kenamaan Cristian Dior kepada Muhammad Attamimi atau dikenal Atta Halilintar.
 
“Saksi Muhammad Rizky sebesar Rp10 juta pada tanggal 29 Agustus 2021 untuk sumbangan terdakwa. Saksi Muhammad Attamimi menerima satu buah tas pria Cristian Dior pada tanggal 23 November 2021,” kata Jaksa.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.