Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Yogyakarta. Dadan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merespons hal tersebut.
 
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dandan meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka KPK.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK siap melawan gugatan itu. “Tentu saja (siap) kalau ada yang mengajukan praperadilan, nah objeknya itu tadi. Apakah penggeledahan itu sah atau tidak, penyitaan itu sah atau tidak, atau penahanannya itu sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka,” ujar kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK yakin bisa mempertanggungjawabkan keputusannya untuk menetapkan Dandan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Yogyakarta. Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
 

Haryadi ditetapkan tersangka penerima bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.