Jakarta: Sebanyak 25 personel Polri diduga melanggar penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi salah satu anggota personel yang melakukan pelanggaran tersebut.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut beberapa pelanggaran prosedural yang diduga dilakukan 25 anggota termasuk Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
 
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Dedi dikutip dari Antara pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Nasib Ferdy Sambo

Dedi memastikan Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob bersama tiga personel lainnya. Nantinya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bakal menjalani pemeriksaan khusus atau dikenal dengan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan,” kata Dedi. 
 

Namun, penempatan khusus Ferdy Sambo ini dipastikan bukan untuk penahanan dan penetapan tersangka. Sebab, proses penahanan dan penetapan tersangka ini merupakan pekerjaan Timsus, bukan Irsus. 
 
Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja. Yakni tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

Polri maksimalkan kerja Timsus

Sementara itu, Polri fokus pada kerja Timsus yang bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientific crime investigation yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
 
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke Timsusnya. Karena Timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” kata Dedi.
 
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore, 6 Agustus 2022. Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan keberadaan anggota Brimob dan kendaraan taktis di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim Polri untuk peningkatan keamanan.
 
“Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi Rian.
 

(PAT)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.