Malang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengimbau kepada warga Kota Malang, Jawa Timur, untuk tidak menggunakan tempat penyeberangan atau zebra cross sebagai ajang fashion show. Imbauan ini untuk menanggapi gerakan Kayutangan Street Style yang berlangsung di Jalan Basuki Rahmat, Kauman, Klojen, Kota Malang atau kawasan Kayutangan Heritage pada Jumat, 22 Juli 2022.
 
Berdasarkan pantauan Medcom.id, saat itu terlihat sejumlah remaja menggunakan zebra cross di simpang empat Rajabali untuk fashion show. Kondisi itu sempat menyebabkan kemacetan hingga menuai protes dan kecaman di media sosial.
 
Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan kegiatan fashion show di penyebrangan jalan tidak sesuai peruntukannya. Apalagi di lokasi tersebut, dipasang Area Traffic Control System (ATCS) atau alat pengendalian lalu lintas dengan menyelaraskan waktu lampu merah pada jaringan jalan raya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Di situ tertanam ATCS yang dinamis bukan manual tapi otomatis, tidak bisa kita katakan kalau merah dipakai jalan, kalau hijau minggir,” kata Handi, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Handi menerangkan kerumunan di sekitar zebra cross dapat berdampak pada ATCS tersebut. Sebab, durasi lampu merah akan bertambah dibanding lampu hijau bila mendeteksi sensor kerumunan.
 
Baca: Adang Truk Demi Konten, Remaja di Kabupaten Tangerang Tewas Terlindas
 
“Sepanjang sinyal kita tidak bisa menangkap pergerakan mobil di situ ya akan merah terus (lama) karena penuh orang berkerumun. Maka sinyal inframerah kita tidak bisa menangkap sinyal pergerakan mobil, ya kasihan pengendara akan merah terus, durasinya berpengaruh bisa macet panjang itu,” jelasnya. 
 
Oleh karena itu, Dishub mengimbau agar kegiatan fashion show bisa diselenggarakan di tempat lain. Terutama tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.
 
“Karena mengganggu, bukan melarang kegiatan fashion show-nya, tapi gunakan tempat lain,” tegasnya
 
Sebelumnya, polisi sempat membubarkan gerakan Kayutangan Street Style tersebut lantaran melanggar aturan lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan. Bahkan, kegiatan itu disebut tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
 
“Kecuali telah melalui izin dari pihak Kepolisian, maka Polisi bersama Dishub akan melalukan rekayasa lalu lintas terkait penggunaan jalan yang akan digunakan untuk kegiatan,” kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan.
 
Supiyan menegaskan polisi tidak sembarangan saat mengeluarkan izin kegiatan. Sebab, polisi harus terlebih dahulu melakukan kajian dan pertimbangan matang terhadap dampak yang akan ditimbulkan dalam kegiatan tersebut.
 
“Harus mempertimbangkan dampak yang akan mungkin timbul seperti contohnya gangguan Kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat),” imbuhnya.
 
Sebagai informasi, Kayutangan Street Style merupakan sebuah gerakan untuk mengajak masyarakat bergaya dengan mengekspresikan personal style mereka. Tidak hanya bergaya, tapi gerakan ini sekaligus juga bertujuan untuk semakin meramaikan kawasan Kayutangan Heritage sebagai salah satu ikon pariwisata di Kota Malang.
 
Gerakan Kayutangan Street Style ini terinspirasi oleh aksi Citayam Fashion Week yang berhasil menggemparkan dunia fesyen tanah air. Gerakan yang diadakan pada Jumat, 22 Juli 2022 pukul 19.00 WIB di sepanjang kawasan Kayutangan ini dicetuskan oleh tiga arek Malang, Rulli Suprayugo, Belinda Ameliyah, dan Reza Wu.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.