Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Kalimantan Steel, HA, terkait kasus dugaan korupsi impor baja. Pemeriksaan untuk menggali pidana yang dilakukan enam tersangka korporasi.
 
“HA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021 atas nama enam tersangka Korporasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Selain HA, penyidik memeriksa Vice President Sales and Marketing PT NS Bluscope Indonesia, IF. Dia juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021 untuk enam tersangka korporasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.
 
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag; Manager PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq (T); dan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia, Budi Hartono Linardi (BHL).
 

Budi meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Keenam perusahaan itu merupakan tersangka korporasi.
 
Dalam pengurusan sujel itu, dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang ASN di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.