SURYA.CO.ID, NGANJUK – Pemkab Nganjuk memfasilitasi tuntutan buruh di salah satu pabrik dalam pemenuhan hak sebagai pekerja. Hal itu setelah para buruh dari Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Nganjuk menggelar aksi demo untuk menuntut pemenuhan hak mendapatkan gaji sesuai UMK, dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, untuk memfasilitasi tuntutan pekerja tersebut pihaknya menghadirkan semua pihak untuk mencari solusi. Itupun dalam rangka menindaklanjuti dari Surat Pernyataan FSBI yang sudah dilayangkan pada 19 Agustus 2022 lalu.
“Sebenarnya inti permasalahan hanya pekerja menuntut haknya, dan kami kira sangat normatif sebetulnya. Makanya, kami hadirkan semua pihak terkait persoalan tersebut untuk bersama-sama mencari solusi agar semua bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Marhaen usai menemui perwakilan FSBI, Senin (22/8/2022)
Dijelaskan Marhaen, dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Nganjuk tersebut para pekerja menuntut haknya untuk mendapatkan gaji sesuai UMK, kemudian didaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan tuntutan pekerja itu sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Ketengakerjaaan.
“Jadi mereka hanya mengharapkan apa yang menjadi haknya dari perusahaan bisa dipenuhi,” ucap Marhaen.
Untuk itu, ungkap Marhaen, pihaknya telah mengajak untuk membangun sebuah komitmen dan janji bersama antara perusahaan dan karyawan. Di mana antara perusahaan dan karyawan harus saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan.
“Marilah bersama-sama kita membantu rakyat untuk mendapatkan haknya. Jangan hanya mendengarkan aspirasi rakyat tetapi tidak ada solusinya,” tegasnya.
Sedangkan dari hasil pertemuan antara buruh dan perwakilan perusahaan yang difasilitasi Pemkab Nganjuk, disepakati aksi mogok buruh akan diakhiri. Selanjutnya perusahaan akan ditutup sementara, dan hak pekerja agar segera dibayar mulai Senin pekan depan dengan menghadirkan langsung direktur perusahaan bersangkutan.
“Kami sebagai pemda berupaya melindungi rakyat. Dan pemda selalu memihak pada rakyatnya tetapi tidak memusuhi pengusaha. Justru pengusaha selalu kami ajak bersama-sama membantu rakyat sesuai aturan yang ada,” ujar Marhaen.
Sementara perwakilan buruh, Joko Purnomo mengapresiasi langkah Pemkab Nganjuk yang memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan tuntutan hak para pekerja pabrik. Dan pemda telah menjembatani dengan baik permasalahan yang telah dialami para pekerja.
“Kami pun berharap setelah mediasi ini segala tuntutan pekerja bisa diakomodir dan diberikan oleh pihak perusahaan,” tutur Joko. *****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.