Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa akan difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Saat ini, terang Muhadjir, pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak tumpang tindih.
 
Muhadjir menjelaskan pemerintah memadankan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( SDGs) yang ada di Kementerian Desa, dan data pendataan keluarga tahun 2021 yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).
 
“Saya sampaikan ke beliau (Presiden) itu untuk 2022 ini akan mencakup 15 provinsi, 222 kabupaten/kota yang) menjadi target kita (penanganan kemiskinan ekstrem),” ujar Muhadjir melalui keterangan yang diterima media, Sabtu, 20 Agustus 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemerintah menargetkan penanganan kemiskinan ekstrem selesai pada 2022. Oleh karena itu, terang Muhadjir, data-data yang sudah dikelompokkan per kabupaten, kecamatan dan desa untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
 
“Sehingga tadi data itu kalau kabupaten tinggal eksekusi saja dengan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana desa. Bapak (Presiden) sudah berikan pengarahan bahwa dana BLT desa itu sudah difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem,” papar Muhadjir.
 

 
Selain dana pemerintah daerah, imbuhnya, pemerintah pusat juga memberikan bantuan yakni program keluarga harapan (PKH) dan BLT lain. Ia menjelaskan, ada pula sistem zonasi per kementerian, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan bantuan untuk masyarakat miskin ekstrem yang tinggal di pesisir.
 
“Lalu ada yang miskin ekstrim ternyata rumahnya tak layak huni. Nah nanti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk segera mengintervensi. Terus misalnya ada keluarga miskin yang belum masuk di BPJS Kesehatan, segera intervensi,” paparnya.
 
Mengenai bantuan sosial, sambung Muhadjir, presiden meminta agar tidak tumpang-tindih. Masyarakat yang telah mendapatkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19, tidak bisa mendapatkan bantuan lain. Sedangkan untuk masyarakat miskin ekstrem, didorong mendapatkan bantuan sosial PKH ditambah dengan dana desa.
 
“Nanti menjadi wewenangnya pemda menetapkan mana yang harus diberi booster itu (booster bantuan ya maksudnya) agar mereka segera keluar dari kondisi miskin ekstrem,” tuturnya.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.