Akun Twitter ini membagikan klaim tersebut pada 16 Mei 2022. Pada unggahannya, akun itu menyertakan narasi sebagai berikut:
“Presidennya ngaku muslim
Wapres ulama
Penasehatnya habib
Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Benarkah? Berikut cek faktanya.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwaMahkamah Konstitusi telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia adalah salah. Faktanya, MK menolakpermohonan tentang pasal zina, tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.
Permohonan yang diajukan kepada MK tersebut terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mejelaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, MK tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.
“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” jelas Fajar melalui keterangan tertulisnya pada 18 Desember 2017.
Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif). Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru.
Kesimpulan:
Klaim bahwaMahkamah Konstitusi telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia adalah salah. Faktanya, MK menolakpermohonan tentang pasal zina, tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Referensi:
https://amp.kompas.com/nasional/berita/20155601-penjelasan-mk-soal-tuduhan-putusan-yang-melegalkan-zina-dan-lgbt
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
(WAN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.