Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperketat pengawasan terhadap pemeriksaan keimigrasian bagi calon haji. Ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan visa tersebut.
 
“Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
 
Pengetatan pengawasan itu dilakukan langsung oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dengan pengetatan tersebut, kata dia, Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah, pada Senin, 4 Juli 2022. Tercatat, enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan seorang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).
 
Setelah dilakukan pendalaman, calon haji tersebut tidak memiliki visa haji secara sah namun mengantongi visa amil dan visa turis. Ke-14 calon haji itu dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.
 
“Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil,” jelasnya.
 

Pengenalan terhadap penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji daring. Sebab, hingga saat ini imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas visa haji daring.
 
Untuk meminimalkan risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Kanim Soekarno-Hatta dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pengawasa. Termasuk berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta.
 
“Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa,” ujarnya.
 
Terakhir, dia menyebutkan terdapat 17 calon haji dengan status pembatalan oleh pihak maskapai Qatar Airways, dengan rincian lima penumpang pesawat QR 959, 11 penumpang pesawat QR 957, dan satu penumpang QR 955.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.