Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Mukti ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022.
 
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2022.
 

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya pada perkara ini. Mereka ialah Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).
 
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS). Mereka ditahan selama 20 hari pada 13-31 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK menyita sejumlah barang bukti dari perkara ini. Rinciannya ialah uang tunai sejumlah Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 Miliar, dan slip setoran Bank BNI atas nama Adi dengan jumlah Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi yang digunakan Mukti.
 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.