SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Tudingan bahwa polisi tidak serius dalam penyelidikan kasus investasi bodong berkedok budidaya lebah klanceng, dibantah oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi.

Dalam audensi dengan puluhan korban investasi, Senin (4/7/2022), Wahyudi menegaskan telah berkomitmen untuk memproses kasus investasi bodong yang melibatkan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) atau Koperasi Madu Klanceng.

“Polri sangat berkomitmen untuk menindaklanjuti memproses perkara sesuai prosedur yang profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” tegas Wahyudi
.
Kapolres juga menegaskan telah mendapatkan perintah dari pimpinan untuk segera menyelesaikan perkara penipuan tersebut. Karena penipuan itu membuat kerugian ribuan orang dengan nilai ratusan miliar setelah uang yang terhimpun dibawa kabur Ketua NMSI.

“Alhamdulillah telah ada kesepakatan bersama-sama yang membuat terang perkara ini. Polisi nanti menyampaikan apa kendalanya, yang membuat terang perkara ini akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya meminta dukungan dan doa untuk mengungkap kasus yang mendapat perhatian dari para korban. “Saya jamin anggota saya bekerja dengan baik dan sungguh -sungguh,” tegasnya.

Sejauh ini kendala pengusutan kasusnya karena ada salah satu tokoh yang belum dapat dilakukan pemeriksaan karena tidak diketahui keberadaannya. Tokoh itu adalah Ketua Koperasi NMSI, Cristian Anton Handrianto.

Terhadap tokoh tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kediri Kota.
“Mudah-mudahan bisa segera tertangkap dan didapatkan sehingga bisa segera dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah tertangkap nanti bisa terbuka kasusnya,” jelasnya.

Kapolres telah menargetkan segera menangkap DPO secepatnya. “Targetnya secepatnya, secepatnya bila bisa besok, besok ditangkap,” tegas Wahyudi.

Apalagi penyidik Polres Kediri Kota telah membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan kasus investasi bodong Koperasi NMSI. “Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mengungkap perkara ini,” ungkapnya.

Kapolres juga telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana bersama jajarannya untuk memproses perkara sesuai prosedur. “Silakan dibangun komunikasi yang baik. HP Kasatreskrim 24 jam, kalau tidak dilayani dengan baik lapor kepada saya,” jelasnya.

Kasus investasi bodong Koperasi NMSI mencuat setelah gagal bayar terhadap mitra koperasi yang jumlahnya mencapai 8.500 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan nilai total jumlah kerugian dari ribuan mitra ditaksir mencapai Rp 850 miliar sampai Rp 1 triliun.

Menyusul kasus gagal bayar, Ketua Koperasi NMSI menghilang dengan membawa sejumlah dokumen penting koperasi dan aset milik koperasi.

Polres Kediri Kota telah menerima sedikitnya 6 laporan dari para korban. Sedangkan kasus menghilangnya ketua, telah dilaporkan oleh Sekretaris Koperasi NMSI, Lalu Achmad Baiquni.

Pada kesempatan dialog dengan Kapolres Kediri Kota, sejumlah korban juga memberikan masukan kepada petugas penyidik. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.