Iche menginginkan adanya fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman khususnya bagi para siswi. Fasilitas ini diharapkan dapat menjauhkan siswi dari kekerasan fisik dan psikis, terutama kekerasan seksual.
“Agar para siswi maupun perempuan yang mengikuti pendidikan dalam sistem boarding school ini terlindungi haknya. Baik itu terbebas dari diskriminasi kekerasan fisik maupun kekerasan psikis, terutama kekerasan seksual,” ujar Iche dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Iche, butuh banyak komitmen dari pihak sekolah agar tercipta suasana yang terbebas dari kekerasan. Tidak hanya itu, sosialisasi tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual juga wajib dilakukan.
Pertama adalah komitmen dari pimpinan sekolah berbasis asrama. Kedua, perlu adanya advokasi sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian lembaga terkait pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.
Baca: Tersangka Pencabulan Santriwati MSAT Langsung Ditahan
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, Bechi dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) oleh Bechi.
Kasus ini lantas diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.
Tiga kali Polda Jatim memanggil Bechi untuk menyerahkan diri. Namun, dia terus mangkir. Polisi akhirnya memasukkan nama dia dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 13 Januari 2022.
Bechi sempat mengajukan praperadilan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, praperadilan itu tidak dikabulkan karena penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Baca: MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Menyerahkan Diri
Tak menyerah, tim pengacaranya mengajukan praperadilan kedua. Kali ini melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam berkas praperadilan itu, Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang menjadi termohon.
Lagi-lagi, praperadilan itu kandas. Hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto, menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)
(UWA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.