Jakarta: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo memastikan terus melindungi santriwati korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Antonius menyebut keluarga korban masih sering didatangi pendukung tersangka. 
 
Informasi ini jadi yang paling disoroti pembaca kanal Nasional Medcom.id pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
“Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum,” kata Anton melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia memastikan para korban pencabulan MSAT berada di tempat aman yang dirahasiakan. Keberadaan korban sengaja dirahasiakan karena rentan mendapat intimidasi dari para pendukung tersangka.

Baca selengkapnya di sini

Informasi populer lainnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan partai politik (parpol) tepat waktu dalam mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Dia menuturkan banyak parpol yang kerap mendaftar di akhir waktu yang telah ditentukan.
 
“Teman-teman parpol diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik, jangan sampai dokumen yang diberikan bermasalah,” ujar Bagja kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Bagja mengingatkan berkas dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat parpol ketika dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, mengingat potensi proses pendaftaran melalui sistem informasi partai politik (Sipol) mengalami gangguan jaringan.

Baca selengkapnya di sini

Informasi soal RKUHP juga banyak disoroti. Komisi III DPR memiliki jalan tengah agar Pasal Penghinaan Presiden tetap ada dan tak menjadi kontroversial di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jalan tengah ini diharapkan bisa membuat pasal tersebut tidak elastis.
 
“Setelah melewati pembahasan panjang (RKUHP), pasal ini memiliki jalan tengah,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Arsul menyatakan, jalan tengah ini setidaknya memiliki dua sudut pandang yang berbeda. Yakni, sudut pandang yang mewakili para ahli hukum dan tata negara, serta sudut pandang ahli hukum pidana.

Baca selengkapnya di sini

 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.