SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN – Peran dari masing-masing tersangka dalam korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Lingkat Utara (JLU) di Kota Pasuruan, dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid. Yang paling menarik perhatian adalah bagaimana keterlibatan dua ASN Pemkot Pasuruan yang mendalangi penguasaan lahan oleh tersangka lain.

Dua ASN yang juga menjadi tersangka itu masing-masing adalah Lurah Gadingrejo, BP, dan stafnya, HY. Keduanya memiliki andil besar dalam perkara ini karena membantu tersangka CH dan WCX untuk menguasai tanah yang seharusnya bukan miliknya.

“Tanah CH berada di bidang B dan mendapat ganti rugi, padahal tidak masuk dalam trase pembebasan lahan untuk pembangunan JLU. Nah, yang seharusnya dapat kan tanah bidang A, keduanya bermain di sana,” kata Maryadi, Jumat (15/7/2022).

Menurut Maradi, kedua tersangka ini membantu CH dan WCX menguasai tanah bidang A. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi karena CH sudah mendapatkan ganti rugi oleh pemerintah untuk bidang B yaitu Rp 118 juta.

“Pemilik tanah bidang A ini sudah meninggal. Sedangkan letter C bidang A ada di kelurahan. Entah karena alasan apa, tersangka BP dan HY membantu CH untuk menguasai tanah bidang A itu,” lanjutnya.

Bahkan, kata kajari, kedua ASN ini membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang isinya menguatkan bahwa tanah itu sudah dibeli tersangka CH tahun 1996, dari pemiliknya yakni M. Dan tentu saja Sporadik itu palsu alias tidak sah.

“Jadi, keduanya menghalalkan segala cara agar tanah saudara M ini bisa dimiliki tersangka CH. Karena, CH tahu bahwa tanahnya di bidang B yang mendapat ganti rugi, tidak masuk dalam trase pembangunan JLU,” jelasnya.

Menurut Kajari, keduanya bahkan berani tanda tangan dan menjadi saksi jual beli tanah bidang A itu. Bahkan, ada sejumlah saksi atau pemilik tanah di sekitar tanah bidang A yang ikut menjadi saksi.

Kajari menilai keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab berkat bantuan kedua ASN, tersangka CH mendapatkan pengakuan bahwa tanah A itu miliknya.

“Itu akal-akalan, untuk menyelamatkan nasib tersangka CH. Karena ia tahu, ganti rugi itu tidak sah karena bukan yang tanah yang seharusnya dibebaskan. Makanya, ia menyerobot tanah orang,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan proyek JLU.

Mereka adalah S, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau mantan Camat Gadingrejo saat pengadaan tanah itu.

S sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat itu dan masuk dalam jajaran Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Tersangka kedua EW, staff tersangka S saat Camat Gadingrejo

Dua tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah BP, Lurah Gadingrejo, dan HY, staff tersangka BP di Kelurahan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya adalah CH dan WCX. CH ini adalah pemilik lahan yang mendapatkan uang ganti rugi Rp 118 juta atas tanahnya yang seharusnya tidak masuk dalam rencana pembebasan lahan untuk proyek JLU. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.