Badung: Operasional restoran The Cave yang terletak di dalam gua di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali dihentikan sementara. Pasalnya, restoran yang sempat viral itu belum melengkapi izin dan sedang menunggu kajian dari sejumlah instansi terkait pemanfaatan gua tersebut sebagai restoran.
 
Penghentian operasional sementara itu dilakukan setelah Satpol PP Badung bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas bangunan restoran yang terletak di dalam kawasan hotel The Edge tersebut.
 
“Dari peninjauan ini, kesimpulan yang diambil untuk kegiatan di Restoran The Cave dihentikan sementara karena kami ingin mendapatkan kajian dari instansi terkait, khususnya balai budaya apakah gua ini kategori alam atau cagar budaya, sehingga dalam waktu secepatnya bisa diberikan rekomendasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa, 19 Juli 2022.
 

Ia mengatakan, apabila hasil rekomendasi itu nantinya menentukan kalau gua itu merupakan cagar budaya, dan merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam, maka kami juga ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan,” katanya.
 
Ketut menjelaskan, dengan adanya kepastian hukum seperti adanya perizinan, rekomendasi dari pihak lingkungan hidup, dan balai budaya yang menyatakan itu memang layak untuk bisa digunakan, maka rekomendasi agar restoran The Cave bisa beroperasi kembali akan diberikan.
 
“Namun kalau memang rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan ya kami pastikan untuk tidak boleh restoran ini beroperasi,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, perizinan yang sebelumnya telah dikantongi pihak pengelola adalah perizinan operasional untuk hotel dan restoran yang ada di area hotel kecuali restoran yang berada di dalam gua.
 
“Untuk yang di dalam gua kami pastikan (izinnya) tidak ada karena yang gua ini tidak masuk dalam perizinan yang sebelumnya. Oleh karena itu kami putuskan mulai hari ini itu tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap. Dan kami menunggu izin dari Dinas Perizinan, kalau semuanya layak dan lengkap baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dibuka kembali,” ujarnya.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.