Jakarta: Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan efek jera bagi partai politik (parpol) yang sengaja mencatut identitas anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai kadernya. Persoalan ini dinilai dapat ditarik ke ranah hukum pidana.
 
“Siapa pun yang melakukan pencatutan nama orang lain, tentu dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Tentu jika korban merasa keberatan,” ujar Ray kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Agustus 2022.
 
Ray juga menyebut pencatutan nama sebagai kader semu ini sangat berpengaruh kepada kredibiltas parpol. Bawaslu harus gerak cepat mencermati persoalan ini. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sejauh ini Bawaslu dinilai belum banyak bergerak mengusut mana saja parpol yang terbukti mencatut nama orang diluar kader. Lembaga tersebut hanya sebatas mencatat jumlah anggotanya di daerah yang dicatut oleh parpol.
 
“Tanpa melakukan pengusutan apakah hal itu disengaja atau tidak,” terangnya.
 

Bawasl mengkaji ada atau tidaknya potensi pidana terkait pencatutan nama anggota KPU di daerah sebagai anggota partai politik. Ada 98 anggota KPU di daerah yang namanya dicatut menjadi kader parpol.
 
“Kami telusuri untuk kami jadikan apakah ini temuan, ataukah nanti masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lain atau pidana ini masih dalam penelusuran info awal,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
Bagja mengatakan hal ini akan dijadikan temuan jika informasi awal tersebut benar. Tidak berselang lama, Bagja menyampaikan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
 
“Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin, 15 Agustus 2022.
 
Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.