SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Proses perpanjangan Izin Operasional untuk lembaga pendidikan ternyata banyak yang belum didapatkan SMK swasta di Jawa Timur. Padahal izin tersebut menjadi syarat berjalannya proses belajar mengajar hingga syarat pendanaan dari pemerintah.

Berdasarkan pantauan melalui laman dpmptsprov.jatim, masih ada 100 lebih lembaga yang pengajuan izin perpanjangannya belum diproses. Sedangkan izin penambahan kompetensi keahlian baru SMK swasta yang diajukan ada 9 lembaga.

Jika proses perizinan perpanjangan operasional belum diturunkan, tentu akan merugikan sekolah. Pasalnya, izin operasional sekolah swasta menjadi syarat dalam penerimaan BPOPP, akreditasi hingga penerimaan dana BOS.

Tidak hanya itu, tidak adanya legalitas izin operasional sekolah juga akan berdampak pada kendala pengambilan blanko ijazah siswa. Akibatnya, dikhawatirkan para siswa lulusan tidak bisa kuliah ataupun bekerja karena ijazahnya masih ditahan.

Salah satunya terjadi di Trenggalek, Jawa Timur. Salah satu lulusan SMK Kesehatan di Trenggalek menuturkan, berdasarkan pantau sistem website pengajuan berkas izin operasional sudah diproses dan telah masuk di data Dinas Pendidikan Provinsi.

“Tetapi memang diberi tahu agar kami disuruh menunggu. Semoga dan Insya Allah, sertifikat perpanjangan izin operasional turun,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (7/8/2022).

Proses pengajuan perpanjangan izin operasional dikatakannya sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Dan hingga saat ini, dampaknya lembaga SMK itu belum bisa menerima blanko ijazah.

“Kalau untuk pengajuan saya tidak terlalu ingat item-itemnya apa saja. Yang jelas cukup banyak. Tetapi di antaranya melampirkan surat dari Kemenkumham, rekomendasi dari cabang dinas. Kalau di kami kendalanya kemarin di NIB (nomor induk berusaha), tetapi sudah diproses,” urainya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengungkapkan berdasarkan data ada 102 SMK swasta yang melakukan permohonan izin operasional SMK, dan pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP.

Sebab, sekolah baru melakukan pengajuan permohonan dan terproses di tingkat staf. “Dari laman bisa dilihat bahwa berkas belum sampai di kadis, bahkan belum di kabid (Kepala Bidang). Insya Allah semua akan terproses sesuai SOP,” jelas Wahid saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.