Jakarta: Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menggelapkan dana dari Boeing yang diperuntukkan bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Total bantuan dari Boeing yang diterima ACT senilai Rp138 miliar.
 
“Diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan atau menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan dan pembayaran gaji pengurus ACT. Bahkan, sebagian fulus diduga digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi ACT.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi ketua pengurus/presiden A (Ahyudin) dan wakil ketua pengurus/vice presiden (Ibnu Khajar),” jelas Ramadhan.
 

Ramadhan menuturkan ACT mendapatkan rekomendasi untuk mengelola dana yang akan diberikan kepada 68 ahli waris korban. Setiap ahli waris mendapatkan Rp2.066.350.000.
 
“Pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ujar Ramadhan.
 
ACT diduga tidak terbuka terkait besaran nilai dana yang diperoleh dari Boeing. Transparansi kepada ahli waris korban diduga tak dipenuhi.
 
“Tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT,” jelas Ramadhan.
 
Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.
 
Kedua petinggi ACT itu diperiksa untuk mendalami dugaan penyelewengan dana umat. Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu dilakukan dengan berbekal petunjuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.