SURYA.CO.ID, JAKARTA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen sudah dapat dilaksanakan di masing-masing jenjang pendidikan, dengan tetap memperhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, serta capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan (PTK), dan warga lansia.

Pada beberapa sekolah di wilayah Kota Jakarta, Tangerang, Malang, dan Bogor, sudah menerapkan PTM 100 persen. Namun, program ini tetap mengutamakan fleksibilitas dalam penerapannya. Apa sajakah itu? Berikut penjelasan selengkapnya:

Lamanya durasi belajar di kelas

Para siswa belajar di kelas
Para siswa belajar di kelas (Istimewa/Pexels)

Mengacu pada Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri), tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, durasi belajar pada masing-masing wilayah memiliki beberapa poin penting:

  • PPKM Level 1 dan 2
    Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran sesuai kurikulum.
    Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lanjut usia di bawah 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran minimal 6 jam pelajaran.
  • PPKM Level 3
    Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran sesuai kurikulum.
    Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 50 persen secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran, maksimal 6 jam pelajaran.
  • PPKM Level 4
  • Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 50 persen secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran. Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di atas 60 persen, wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Kegiatan Ekstrakurikuler, Olahraga, dan Kantin

Anak-anak bermain di luar dengan tetap terapkan protokol kesehatan
Anak-anak bermain di luar dengan tetap terapkan protokol kesehatan (Istimewa/Pexels)

Aktivitas pembelajaran tatap muka seperti kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka atau luar ruangan.

Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung masksimal 75 persen, khusus untuk PPKM Level 1, 2, 3, serta 50 persen bagi PPKM Level 4. Pengelolaan kantin wajib dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pedagang makanan di luar pagar, wajib dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan diperbolehkan berdagang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan PPKM.

Siswa Tetap Punya Pilihan untuk PJJ dalam Kondisi Tertentu

Siswa melaksanakan PJJ dalam kondisi tertentu
Siswa melaksanakan PJJ dalam kondisi tertentu (Istimewa/Pexels)

Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka, bisa mengajukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.