URYA.co.id I – PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL. Aturan baru ini akan berlakuk efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan baru naik kereta api ini dibuat PT KAI menindak lanjuti kebijakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menerbitkan Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (8/7/2022).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni, dilansir dari laman KAI.
Lantas apa saja syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?
Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:
Tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster
Wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang yang baru divaksinasi lengkap (2 dosis)
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam untuk penumpang dengan vaksinasi pertama
Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi karena alasan medis
Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun
Tidak wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun.
Namun penumpang kategori ini wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022.
Berikut di antaranya:
Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19
Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun
Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Update Lengkap Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, dan KRL Mulai 17 Juli 2022”, KILIK DISINI
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.