SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Dua aksi dengan dua tuntutan terjadi hampir bersamaan di Kota Kediri, Rabu (3/8/2022). Selain demo menuntut pencopotan Kepala Dinas Pendidikan terkait kasus pencabulan, aksi serupa terjadi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mempertanyakan penanganan inisiator korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sampai kini belum ditahan.

Para pegiat antikorupsi menggelar aksi secara unik. Dimulai dengan pembacaan mantra-mantra dengan tujuan para jaksa diberikan keberanian dan kekuatan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Kota Kediri.

Kemudian disusul tarian jaranan sebagai ekspresi dukungan kepada aparat penegak hukum. Malahan sejumlah pendemo juga ikut menari Barongan. Setelah menyampaikan orasi berkaitan dengan penegakan hukum, perwakilan pendemo kemudian ditemui Kasi Pidsus, Nurngali dan Kasi Intel, Hery Rachmad di ruang rapat.

Supriyo selaku korlap aksi pegiat antikorupsi mengungkapkan, setelah menyaksikan persidangan kasus BPNT, ada fakta persidangan yang sangat nyata. Karena salah satu pejabat setingkat kasi di Kantor Dinas Sosial Kota Kediri menginisiasi pertemuan di salah satu rumah makan.

Pertemuan dihadiri sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus BPNT Kota Kediri sampai beberapa kali. “Dari sejumlah pertemuan itu disepakati penitipan harga yang berakibat negara harus membayar lebih,” ungkap Supriyo.

Supriyo memberikan contoh dari pihak suplier untuk beras yang semula hanya mengambil keuntungan Rp 200 per KG, kemudian mengambil Rp 900 per KG. “Rinciannya, Rp 200 untuk pendamping dan Rp 700 untuk pejabat Dinsos. Uangnya dibagi untuk anggota dan dialokasikan Rp 100 juta untuk rekreasi,” ungkapnya.

Supriyo juga mengungkapkan, pihak inisiator yang proaktif dalam kasus BPNT Kota Kediri adalah GZ dan WW. Keduanya yang memfasilitasi pertemuan dengan para suplier. Melihat perannya sebagai inisiator dalam kasus BPNT, dua oknum pejabat tersebut mestinya juga dijerat sebagai tersangka.

Kasus BPNT Kota Kediri telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan baru menjerat dua orang tersangka. Yakni Sri Dewi Rorosavitri, koordinasi pendamping BPNT dan Triono Kutut Purwanto, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.

Sementara Nurngali saat dikonfirmasi mengaku, inisiator kasus BPNT belum dijerat sebagai tersangka karena masih akan mencermati putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus persidangan BPNT, pihaknya telah memeriksa 37 saksi dari 12 kali sidang.

Dan minggu depan adalah agenda sidang tuntutan jaksa penuntut umum. Nurngali juga mengungkapkan dari hasil keterangan dua orang dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka ternyata juga ada perbedaan.

“Saat diperiksa sebagai saksi bunyinya A, namun saat diperiksa sebagai terdakwa bunyinya B. Sehingga perlu kami analisa juga,” jelasnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.