Sukadana: Polres Lampung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Lampung Timur. Satu tersangka di antaranya yakni anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana.
 
Sementara kedua tersangka lainnya yakni Tohirin Irianto dan Sucipto yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, merupakan tim dari Wiwik Yuliana dalam tindakan pungli tersebut.
 
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan tindak pidana pungli tersebut dilakukan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi Tahun Anggaran 2022 kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jadi, para tersangka melakukan pungutan uang bantuan P3-TGAI secara paksa kepada desa para penerima program, masing-masing dipungut dengan besaran mulai dari Rp15-20 juta per desa,” kata Zaky di halaman Mapolres Lampung Timur, Jumat, 12 Agustus 2022.
 

Dia mengatakan pungutan tersebut dilakukan oleh para tersangka kepada 10 desa. Dengan rincian, delapan desa berada di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung. “Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp169 juta,” ujarnya.
 
Zaky mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Mei 2022. “Jadi, sejak Mei 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. Kemudian pada Kamis, 11 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka,” katanya.
 
Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merek HP, dokumen-dokumen atau surat serta uang tunai sebesar Rp157.050.000.
 
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 20221 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.