Jakarta: Polri mendalami aliran dana umat yang dipotong yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) senilai Rp450 miliar. Uang yang dipotong itu merupakan dana sumbangan masyarakat dari total Rp2 triliun. 
 
“Ya nanti kita sampaikan ke mana saja (alirannya), karena ini juga terkait dengan dugaan penyelewengan dana ACT yang cukup besar. Bagaimana kami melihat data bahwa ada Rp2 triliun yang dikelola oleh ACT dan ada sekitar Rp450 miliar yang diduga diselewengkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Whisnu mengatakan ada dua modus penyelewengan dana umat di yayasan ACT. Pertama penggelapan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing. Total ada Rp380 miliar diberikan Boeing, namun Rp34,5 miliar di antara digunakan tidak sesuai peruntukan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua, pemotongan dana sumbangan dari masyarakat. Whisnu menyebut uang Rp2 triliun itu dikumpulkan ACT sejak 2005-2020.
 
“(Pemotongan) dari 2015 sampai 2022,” ujar jenderal bintang satu itu. 
 

Whisnu menyebut tindak pidana yang dilakukan ACT merugikan perusahaan Boeing dan masyarakat. Dasar laporan kasus itu, kata dia, laporan polisi model A dan B. 
 
“Ada korbannya terkait dengan Boeing, terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita memantau melihat dugaan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun kita masukan, bahwa di situ ada dugaan cukup besar digunakan oleh para pejabat ACT tersebut,” ungkap Whisnu. 
 

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Keputusan ditahan dilakukan usai gelar perkara pada Jumat malam, 29 Juli 2022. Mereka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. 
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.