SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan adanya rekayasa bantuan alat pertanian di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, akhirnya menyeret para petani. Aliansi Petani Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, harus diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Gresik, Rabu (10/8/2022), setelah dilaporkan oleh mantan Ketua Gapoktan Desa Tambakrejo.

Ketua Aliansi Petani Desa Tambakrejo, Sumadi mengatakan, ada surat panggilan penyidik Polres Gresik Nomor B/1935/VIII/2022/Reskrim, Selasa (9/8/2022). Panggilan itu terkait permintaan keterangan atas pengaduan kuasa hukum Kades Tambakrejo atas dugaan rekayasa isu bantuan alat pertanian yang rusak dan hilang.

“Saya heran mendapat surat panggilan oleh Kepolisian. Saya sebagai warga negara yang baik tetap taat pada hukum. Ketika ada surat panggilan dari kepolisian harus hadir karena diminta hadir,” kata Sumadi, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut Sumadi menambahkan, selama ini Aliansi Petani Tambakrejo tidak menyampaikan berita hoaks. “Warga petani berhak bertanya atas penggunaan alat pertanian, manfaatnya dan pendapatan Gapoktan lama. Hal itu juga dilindungi oleh Uundang-Undang. Tetapi, kenapa saya dilaporkan atas berita hoaks?,” tegas Sumadi.

Sementara Kuasa Hukum Aliansi Petani Desa Tambakrejo, Moh Shodiqin mengatakan, pemanggilan kliennya adalah untuk membantu penyidik Polres Gresik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. “Masyarakat Desa Tambakrejo melalui aliansi ini ingin berkontribusi terhadap negara dalam mencegah dugaan korupsi alat pertanian di desa,” kata Shodiqin.

Lebih lanjut Shodiqin mengatakan, kliennya seharusnya dilindungi oleh hukum, sebab telah berusaha mengadukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Namun kenyataannya terbalik, laporan kita atas dugaan tindak pidana diterima oleh kepolisian. Kemudian klien kami dipanggil dan dimintai keterangan terkait kabar hoaks dugaan penyelewengan alat pertanian,” jelasnya.

Menurut Shodiqin, pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan balik atau dituntut perdata, sebab dilindungi Undang-undang. “Ada Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, ada MoU KPK, pelapor dilindungi oleh negara,” papar Shodiqin.

Kasus ini bermula ketika warga Desa Tambakrejo mengadukan dugaan tindak pidana korupsi alat pertanian oleh mantan Ketua Gapoktan Desa Tambakrejo. ******


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.