SURYA.CO.ID, SURABAYA – Aktivis perempuan sekaligus advokat, Lia Istifhama mengunjungi Kanwil Kemenkumham Jatim di Jalan Kayoon, Kota Surabaya, Jumat (29/7/2022).

Ning Lia, sapaan lekatnya, mengajak berbagai pihak meningkatkan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Bersama Sulaiman Darwis, rekan sesama aktivis, Ning Lia diterima secara langsung oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Wiwit Purwani Iswandari.

Secara gamblang, Ning Lia menjelaskan maksud tujuannya adalah menyampaikan aspirasi atas banyaknya kasus hukum yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat dari kalangan menengah bawah yang dipanggil sidang sebagai tergugat. Sedangkan, mereka kebanyakan adalah korban yang dirugikan atas sebuah perikatan.

“Banyak yang tidak merasa meminjam uang, namun kemudian dituntut harus membayar utang dan diancam sita jaminan aset mereka jika tidak memenuhi gugatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Doktoral UINSA tersebut menerangkan, masyarakat yang menjadi tergugat baru menyadari bahwa mereka terjerat sebuah utang piutang maupun jual beli tatkala mereka mendapatkan somasi.

“Ada yang merupakan ahli waris, yang mana mereka tidak tahu awal mula cerita. Bahwa ternyata suaminya terjerat rentenir. Suaminya meminjam uang hanya puluhan juta, tapi jaminan aset yang harganya ratusan juta,” terangnya.

“Bunga yang dikenakan dalam utang tersebut, ternyata mencapai angka hampir 100 juta. Mereka pun kelimpungan harus membayar karena utang almarhum di bawah 100 juta, tapi bunganya melebihi angka tersebut,” sambung Lia.

Lia berpendapat, kasus seperti itu banyak terjadi di masyarakat. Bahkan ada juga beberapa yang tidak tahu menahu aliran dana, namun dianggap menerima dana dan dituntut sita jaminan.

Ning Lia kemudian menekankan pentingnya semua pihak bergandengan tangan menyadarkan masyarakat agar melek hukum.

“Di tengah masyarakat, tidak semuanya tahu bahwa mereka sedang berada di dalam sebuah kejadian yang mana ada implikasi hukumnya. Ini harus disampaikan ke masyarakat agar mereka tidak mudah terjerat sindikat atau mafia utang piutang,” tegasnya.

“Karena kalau namanya sindikat, mereka sudah menyiapkan semua bukti yang bisa diatur untuk menjerat korban sejak mereka pertama bertemu korban,” tutupnya

Mendengar aspirasi itu, Wiwit Purwani menyampaikan respons positif dan mengakui banyaknya pengadaan yang diterima oleh Kemenkumham Jatim akibat permasalahan hukum masyarakat tersebut, terutama yang berkaitan dengan perkara Perdata, yaitu utang piutang dan jual beli.

 


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.