Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membeberkan alasan kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Selain dituding membungkam oknum, Adam Deni juga disebut telah meneror istrinya, Feby Belinda. 
 
“Ini karena sudah membawa istri, teror terhadap istri, mengambil tindakan yang sudah gue laporin kemarin, pertama tentang tuduhan Rp30 miliar yang membungkam berbagai pihak-pihak,” kata Ahmad Sahroni di acara Hoegeng Award, di The Tri Brata, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juli 2022. 
 
Menurutnya, teror itu disampaikan Adam Deni lewat Instagram. Akibatnya, kata dia, semua keluarga beserta anaknya bertanya-tanya terkait teror tersebut. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Karena bahasanya yang tidak pantas, jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian,” ungkap politikus Partai NasDem itu. 
 
Ahmad Sahroni tak memerinci detail isi ancaman tersebut. Namun, dia menyebut isi ancaman itu memuat kata-kata kotor. 
 
“Bahasa kotor tentang bahwa Sahroni suka begitu-begitu, masa mbak Feby enggak tahu, kayak ‘gitu-gitu’ tiap hari. Jadi gue mengambil tindakan ini untuk kepentingan agar tidak semua orang seenaknya mengatakan hal-hal yang tidak benar dan belum tentu benar,” ujar dia.
 

Dia mengaku tak serta merta lega atas vonis empat tahun penjara terhadap Adam Deni dalam kasus akses ilegal yang juga dilaporkannya beberapa waktu lalu. Sahroni lega apabila apa yang dilaporkannya diusut kebenarannya sampai diputus bersalah. 
 
Laporan terhadap Adam Deni teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan. Sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
 
Dugaan tindak Pidana itu dilakukan Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 17.00 WIB pada 28 Juni 2022. Kala itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.
 
“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” tulis Sahroni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. 
 
Laporan itu dibuat usai Adam Deni divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni, sehingga bisa diakses publik. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Adam Deni.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.