“Ini sedang dikaji, dilihat, dan dipastikan mereka-mereka yang tidak memiliki izin itu sudah pasti akan ditindak,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, kepada wartawan, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut dia, izin soal robot trading bisa dicek melalui website atau call center Bappebti. Bappebti yang berada di bawah Kemendag, kata dia, tengah mengkaji regulasi robot trading yang berfokus kepada perlindungan konsumen atau nasabah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Regulasinya begini, jadi kalau robot trading itu menggunakan aplikasi atau software untuk bisa menentukan penjualan. Nah yang dipermasalahkan adalah ketika aplikasinya digunakan untuk berjualan tidak memiliki izin. Nah ini yang menjadi kesalahan dan praktik yang tidak boleh,” ujar dia.
Pemerintah juga melihat potensi pendapatan negara dalam aktivitas robot trading. Soal penerimaan pajak, kata dia, juga dikaji dalam regulasi yang tengah digodok Bappebti.
“Saya pikir kita semua akan kaji dari semua sisi, semua aspek legalitas, aktivitas, keuangan, sampai kepada mungkin terkait dengan potensi-potensi untuk penghasilan atau potensi penerimaan untuk negara ketika peraturannya ini sudah komperhensif dan beres semua,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, mengungkapkan aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta, beberapa waktu lalu.
Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.
Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah. Itu berarti robot trading harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi. Kemudian, ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi VI Herman Khaeron meminta Bappebti lebih gencar memberikan edukasi agar masyarakat tahu ada perusahaan yang legal yang bisa dimasuki masyarakat, dan ada yang ilegal yang jangan didekati publik.
“Masyarakat harus diingatkan dan diedukasi pentingnya memahami memilih investasi yang prudent. Bappebti juga harus membuka hot line sebagai sumber informasi dan pengaduan,” tutur Herman Khaeron.
Herman mendorong Bappebti profesional dan melek teknologi seiring perkembangan zaman. “Kemampuan dan profesionalitas Bappebti harus ditingkatkan sejalan dengan terus berkembangnya jenis investasi yang ditawarkan secara digital,” ucap dia.
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.