Phnom Penh: Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan dan penipuan perusahaan scam online di Kamboja semakin bertambah. Hingga Kamis 4 Agustus 2022 ini, ada 91 WNI yang ditampung oleh KBRI Phnom Penh. Namun, secara prinsip ada 70 WNI yang siap Direpatriasi dari Kamboja.
 
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sesudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kamboja Sor Kheng pada Kamis siang. Pertemuan itu digelar di sela-sela acara pertemuan menteri luar negeri seluruh ASEAN. 
 
“Waktu kita ketemu Selasa 2 Agustus 2022 angkanya 62 orang. Sekarang sudah 70. Dari 70 ini, wawancara dan verifikasi semuanya sudah dilakukan dan mereka secara prinsip sudah bisa direpatriasi, pulang,” kata Retno saat press briefing di Phnom Penh.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Retno menambahkan, ada tiga poin yang disampaikan kepada Sor Kheng. Pertama adalah penanganan 62 WNI korban penyekapan perusahaan di Sihanoukville yang kini bertambah menjadi 70 orang. 
 
“Ada proses di Kamboja yaitu mengenai exitnya dan juga denda karena ada WNI yang overstayer. Saya bicara dengan Mendagri untuk mempercepat proses exitnya dan saya meminta karena mereka ini korban saya mohon agar dikaji ulang dendanya. Akhirnya beliau sepakat untuk mempercepat dan sebagian dari 70 itu sudah bisa pulang bersama dengan Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha,” tutur Retno.
 
Kedua adalah penanganan terhadap sisanya karena patut diduga jumlah tersebut akan terus bertambah. Dari interview Menlu Retno terhadap perwakilan WNI pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu, terdapat indikasi bahwa jumlahnya cukup besar. Diduga ada sekitar 900 orang WNI yang berada di wilayah Sihanoukville, tempat berbagai perusahaan scam online beroperasi.
 
“Yang saya sampaikan kepada Mendagri dan Kepala Kepolisian Kamboja tolong dilihat apakah masih ada yang lainnya. Saya percaya akan ada yang lainnya. Tapi ini kan masalah waktu, pembuktian, dan sebagainya,” imbuh Retno.
 
Hal lainnya yang dibahas Retno adalah pencegahan agar kasus tersebut tidak berulang kembali. Untuk itu, ia menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap WNI yang bekerja di Kamboja, penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta kerja sama antar Instansi Imigrasi Kamboja-Indonesia. 
 
“Jadi kerja sama antar Imigrasi itu penting. Saya sampaikan juga kepada Kamboja bahwa dari informasi para WNI, sebagian besar dari mereka atau bahkan semuanya saat tiba di Kamboja tidak melalui proses Imigrasi. Jadi datang dijemput melalui jalan khusus dan sebagainya. Ini informasi yang saya sampaikan untuk kemudian ditindaklanjuti. Buat kita ada data dan sebagainya kemudian untuk ditindaklanjuti,” tegas Retno.
 
Lebih jauh Retno mengatakan bahwa Mendagri Kamboja siap untuk bekerja sama termasuk untuk segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan transnational organized crime yang di dalamnya terdapat TPPO.
 
“Beliau sudah menunjuk contact person, kita sudah. Mudah-mudahan MoU selesai, payung hukumnya sudah punya, situasi sekarang kita sampaikan, yang tersisa kita sampaikan, pencegahan sudah kita sampaikan. Jadi itu yang saya lakukan untuk para WNI kita,” pungkasnya.
 

(FJR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.