SURYA.CO.ID, SURABAYA – Partai politik calon peserta Pemilu di tingkat Jawa Timur, diharapkan memahami betul terkait PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu.

Apalagi pekan depan, pendaftaran parpol mulai dilakukan sebagai bagian tahapan penting pelaksanaan Pemilu 2024. Tepatnya, mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

KPU Jatim pun melakukan sosialisasi terkait PKPU nomor 4 tersebut pada jajaran perwakilan parpol di tingkat pengurusan Jawa Timur, Kamis (28/7/2022).

“Tentu sosialisasi ini dalam rangka memahamkan para calon peserta Pemilu ini. Apa yang harus mereka kerjakan tentang mekanismenya seperti apa,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan ditemui seusai acara.

Selain Insan Qoriawan, hadir langsung dalam kesempatan itu, yakni Ketua KPU Jatim Choirul Anam, jajaran komisioner, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia serta Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini. Perwakilan forkopimda dan stakeholder terkait turut hadir.

Insan menjelaskan, pada tahapan proses pendaftaran yang banyak berperan memang KPU RI sebab dilakukan secara terpusat.

Sementara KPU tingkat provinsi seperti Jawa Timur, bakal terlibat pada proses verifikasi faktual kepengurusan pasca pendaftaran. Hal ini berbeda dari teknis Pemilu 2019 lalu.

“Lokus pendaftaran Pemilu 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” jelas Insan.

Meski demikian, Insan memastikan persiapan terus menjadi konsentrasi pihaknya di Jawa Timur. Termasuk penyiapan verifikator yang saat ini tengah dilakukan terutama untuk verifikasi faktual keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

“Jadi, dalam waktu dekat kita akan rekrutmen untuk menunjang kebutuhan proses verifikasi faktual keanggotaan. Kalau untuk verifikasi faktual kepengurusan itu bisa dilakukan KPU kabupaten/kota atau provinsi setempat,” tandas Insan.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut penting dilakukan. Lantaran menyangkut pendaftaran, verifikasi serta penetapan parpol peserta Pemilu.

“Bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu,” tutur pria yang akrab disapa Cak Anam itu.

Di sisi lain, pada hari yang sama, KPU Jatim juga telah melakukan sosialisasi PKPU yang secara khusus menyasar internal satuan kerja mereka.

Kegiatan tersebut, diikuti Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh staf di lingkungan Sekretariat KPU Jatim.

“Sebagai bagian dari keluarga besar KPU Jatim, kami memiliki tugas tidak hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tapi juga mengkoordinir kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh 38 KPU Kabupaten/Kota,” terang Anam.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.