“Saat ini banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya dalam keterangan yang dikutip Kamis, 28 Juli 2022.
Didid mengatakan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Secara off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Bila tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar,” ucapnya.
Selanjutnya, penilaian dilakukan sesuai peraturan yang ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Aset kripto yang diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto menjadi komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini.
Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. Nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp64,9 triliun.
Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.
Dengan tingginya minat investasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya.
(HUS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.