Jakarta: Sebanyak 25 benda, struktur, dan bangunan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai cagar budaya Tahun 2021. Penetapan status cagar budaya ini melalui kajian dan penilaian dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman.
 
Penilaian berdasarkan pada kriteria cagar budaya, nilai penting dan khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/ atau kebudayaan di Kabupaten Sleman khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta umumnya. Serta memiliki nilai budaya penting bagi penguatan kepribadian bangsa Indonesia.
 
Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2021 dan Sosialisasi Cagar Budaya Tahun 2022 Kabupaten Sleman berlangsung di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa, 26 Juli 2022. Penyerahan disampaikan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, kepada masing-masing penerima.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dari 25 penerima SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman, Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan sebagai lembaga penerima paling banyak. Tercatat, 7 bangunan di UGM menerima SK Cagar Budaya dan Gedung Pusat UGM sebagai yang utama.
 
SK diterima Direktur Aset UGM Djoko Sulistyo. Bupati Kustini berharap pemberian SK Cagar Budaya ini memberikan kepastian status hukum bagi bangunan cagar budaya, kesenian, maupun kearifan-kearifan lokal untuk budaya di Kabupaten Sleman.
 
“Cagar budaya merupakan bukti kekayaan yang dimiliki bangsa dan sudah seharusnya kita melestarikan secara bersama,” kata Kustini dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Kustini menyebut cagar budaya merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang sudah terlaksana sejak dulu dan menjadi sejarah. Dia menyebut melestarikan budaya dan sejarah merupakan wujud upaya penghargaan untuk leluhur bangsa, khususnya leluhur yang menelurkan budaya dan sejarah di Kabupaten Sleman.
 
“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama melestarikan dan melindungi agar cagar budaya tidak hilang dan rusak dimakan usia,” tutur Kustini.
 
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Edy Winarya, menyatakan penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 33 ayat 2. Yaitu memberikan jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya dalam wujud surat keterangan status cagar budaya.
 
Tujuan dari penetapan cagar budaya adalah upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan, dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama, dan kebudayaan bagi kabupaten agar tidak hilang, rusak dan/atau musnah karena faktor alam dan manusia. Sehingga, berakibat tidak bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya.
 
Edy menuturkan cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan tidak hanya domain Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman semata. Melainkan senantiasa membutuhkan dukungan dari instansi pemerintah dan masyarakat untuk mempertahankan cagar budaya agar menjadi simbol jati diri masyarakat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bangsa Indonesia umumnya.
 
“Karenanya kami mengimbau mari kita mersama-sama melestarikan cagar budaya yang telah ditetapkan, agar kemudian nanti bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” ucap dia.
 
Direktur Perencanaan UGM, Muhammad Sulaiman, menyampaikan terima kasih karena UGM mendapat penghargaan cagar budaya terbanyak tingkat Kabupaten Sleman. Dia berharap setelah tujuh bangunan UGM menerima SK Cagar Budaya Kabupaten Sleman akan terus dilanjutkan ke tingkat provinsi.
 
Sulaiman menuturkan dalam upaya merawat cagar di UGM, selain memperhatikan aspek cagar budaya, UGM juga mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan terkini. Seperti implementasi di Gedung Pusat UGM adanya fasilitas bangunan baru untuk mengakomodasi difabel dan bangunan lift.
 
“Karenanya penghargaan atau SK yang kami terima ini tentu menjadi motivasi, penyemangat kami untuk terus mengembangkan aset-aset yang bernilai cagar budaya agar menjadi percontohan di masa depan,” kata dia.
 
Sebanyak 25 benda, struktur, dan bangunan yang mendapat SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman terdiri atas 13 bangunan, 2 lokasi, 4 struktur, dan 6 prasasti. Sebanyak tujuh bangunan UGM yang mendapat SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman adalah Gedung Pusat UGM, Museum UGM Kompleks Bulaksumur, dan lima bangunan lainnya di Kompleks Panca Dharma, Sekip.
 

 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.