Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka baru di kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung di Yogyakarta. Dia langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
 
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK (Dandan Jaya Kartika),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Dandan ditahan selama 20 hari sampai 10 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Karyoto mengatakan dugaan pemufakatan jahat ini terjadi pada 2010. Saat itu, Dandan mengajukan izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton atas nama perusahaannya di Malioboro Yogyakarta.
 
Dalam kasus ini, perusahaan Dandan merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Apartemen Royal Kedhaton itu merupakan salah satu bisnis milik PT Summarecon Agung.
 
Proses pengajuan izin mandek karena adanya beberapa dokumen yang tidak lengkap sampai 2021. Akhirnya, Dandan bersama dengan tersangka sekaligus Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono mencoba mendekati Haryadi Suyuti yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Yogyakarta.

Oon dan Dandan kemudian mencoba melobi Haryadi agar mempermudah izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton itu. Sebagai komitmen, Haryadi dikasih satu sepeda mewah dan duit Rp50 juta.
 
“HS (Haryadi Suyuti) kemudian memerintahkan kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai,” ujar Karyoto.
 
Berdasarkan data yang ditemukan KPK, pembangunan apartemen ini melanggar aturan tinggi dan posisi kemiringan. Namun, masalah itu bisa disulap dengan pemberian duit haram untuk Haryadi melalui orang kepercayaannya.
 
“Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dan kawan-kawan, ON (Oon) dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sekitar sejumlah USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag,” tutur Karyoto.
 
Atas perbuatannya, Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.