Jakarta: Polisi membenarkan telah menjemput paksa Nikita Mirzani di sebuah mal siang tadi. Penangkapan itu dipastikan polisi sudah sesuai prosedur karena Nikita Mirzani tidak kooperatif.
 
Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, selama proses penyidikan Nikita dianggap tidak kooperatif. Termasuk dua kali mangkir dari panggilan polisi.
 
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Penangkapan Nikita Mirzani dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City. Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan
 
“(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” lanjut Shinto.
 
Menurut Shinto, sikap tidak kooperatif Nikita ditunjukkan ketika penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada 24 Juni. Nikita lalu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 6 Juli, tapi dia tetap tidak datang.
 
“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan,” kata Shinto.
 
Saat ini Nikita Mirzani dibawa ke Polres Serang Kota. Polisi menjamin hak-hak Nikita sebagai tersangka, termasuk didampingi tim kuasa hukum.
 
“Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tutupnya.
 

 
 

(ELG)


Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.