SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap sepasang laki-laki dan perempuan, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil double L. Keduanya adalah KTH (29) alias Petok, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dan IMS (18) alias Sofi, warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Keduanya ditangkap, Kamis (14/7/2022) pukul 13.30 WIB di rumah Petok. “Dugaan pelanggarannya dua, yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya jenis double L,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mewakili Kapolres AKBP Eko Hartanto, Senin (18/7/2022).

Menurut Anshori, Jumat (8/7/2022) lalu, anggota Opsnal Satreskoba mendapat informasi aktivitas mencurigakan Petok dan Sofi. Mereka ditengarai melayani pembelian sabu dan pil double L di tempat mereka tinggal di Dusun Prayan, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. “Petugas lebih dulu memastikan, bahwa keduanya benar-benar mengedarkan. Selain itu kami menunggu adanya barang bukti, sehingga bisa tangkap tangan,” sambung Anshori.

Setelah memastikan keduanya menyimpan barang bukti, polisi menggerebek keduanya. Saat itu polisi menemukan 12 paket sabu kemasan paket hemat. Saat ditimbang, 12 paket ini punya berat kotornya sekitar 12,25 gram.

“Kami temukan juga timbangan digital yang biasa dipakai menimbang sabu, bong atau alat isap sabu, dan pipet kaca bekas untuk mengambil sabu,” ungkap Anshori.

Narkotika berbentuk kristal itu antara lain disimpan dalam 10 bekas kemasan permen. Selain sabu, polisi juga menemukan 60.000 butir pil double L. Obat keras berbahaya ini disimpan dalam sekitar 56 kaleng plastik serta kemasan plastik. “Keduanya langsung kami bawa ke Polres Tulungagung, untuk menjalani dimintai keterangan,” tegas Anshori.

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah buku catatan, yang diyakini berisi daftar transaksi. Kemudian ada dua kartu ATM dan dua telepon genggam yang dipakai untuk transaksi.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Tulungagung. “Kami masih kembangkan kasusnya, untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lain menjadi jaringan kedua tersangka,” ucap Anshori.

Petok dan Sofi dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Juga ada ancaman pidana denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Selain itu mereka juga dijerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang Nnomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.