Berita Madiun

SURYA.co.id, MADIUN – Sejumlah asosiasi kelompok dan aktivis petani di Jawa Timur menyayangkan keputusan pemerintah untuk mencabut alokasi pupuk subsidi jenis ZA menyusul dikeluarkannya kebijakan Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian. 

Ketua Asosiasi Tebu Rakyat (APTR) Jatim, Dwi Iriant0, mengatakan pupuk jenis Za saat ini menjadi salah satu kebutuhan utama bagi petani, untuk kesuburan dan daya tahan tanaman pertanian. 

Pupuk Za yang selama ini disubsidi oleh Pemerintah juga sangat dibutuhkan bagi petani tebu untuk menjaga bobot dan rendemen tebu.

“Jika subsidi pupuk Za dicabut maka petani akan mencari pupuk non subsidi dengan harga 4 kali lipat,” kata Dwi Irianto, Minggu (17/7/2022).

Hal tersebut membuat biaya pokok produksi petani tebu akan sangat tinggi sementara hasil jual gulanya dibatasi dengan HET.

Sementara itu Wakil Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Timur, Suharno, mengatakan keputusan mencabut subsisdi pupuk Za ditengah sulitnya para petani mendapatkan alokasi pupuk dinilai kurang tepat.

Apalagi saat ini serangan hama pertanian yang semakin mengganas terutama di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak habis pikir dengan kebijakan Pemerintah mencabut subsidi Za. Saat ini saja dengan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi dan sedikitnya alokasi hanya 30-50 persen, apalagi ada hilangnya pupuk subsidi organik, hama dan penyakit di wilayah kami di Jawa Timur sulit untuk dikendalikan,” jelas Suharno.

Di tempat yang berbeda Ketua Asosiasi Hortikultura Jawa Timur, Rudi Kriswanto menilai jika kebijakan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 ini sangat kontrapoduktif.

Menurutnya budidaya tanaman hortikultura sangat rentan terhadap pemakaian pupuk kimia.

“Kerusakan tanaman hortikultura di berbagai daerah sudah nampak di depan mata karena sulitnya pupuk. Tanaman hortikultura sangat membutuhkan pupuk NPK, Za, SP36 dan organik, jika subsidi Za dicabut maka petani tidak akan segan – segan untuk menggruduk gedung DPR RI,” ucap Rudi. 

Untuk itu pihaknya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Sementara itu perwakilan Asosiasi Tembakau Jawa Timur, Fatkurrohman, mengatakan jika kebijakan ini menjadi musibah bagi petani tembakau.

“Tembakau di Madura tidak butuh pupuk urea, yang dibutuhkan adalah pupuk NPK, ZA dan SP36. Jika subsidi Za dicabut maka pertanda kiamat bagi petani tembakau,” kata Fatkurrohman.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.