SURYA.CO.ID, MOJOKERTO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Mojokerto belum juga dimulai, sudah muncul ketidakpuasan dari salah satu calon kepala desa (cakades). Senin (11/7/2022), puluhan warga pendukung cakades di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Mojokerto karena menuding panitia penyelenggara tidak transparan.

Mereka datang untuk menemui Komisi 1 untuk Bidang Hukum dan Pemerintahan, untuk mengadukan panitia Pilkades. Warga pendukung salah satu cakades, Welly Wilianto ini mendesak DPRD untuk menggelar mediasi terkait persoalan penyelenggaraan Pilkades di Desa Canggu.

Welly menjelaskan pihaknya menduga panitia penyelenggara Pilkades tidak transparan. Hal ini bermula saat ia meminta untuk melihat kelengkapan berkas administrasi bacakades lain di batas akhir 4 Juli 2022. Namun permintaannya tidak dihiraukan oleh panitia penyelenggara Pilkades tersebut.

“Panitia menyuruh kami meminta izin ke camat baru kalau ada rekomendasi panitia menunjukkan dan dari sana kami melihat tidak ada keterbukaan publik dari panitia,” jelas Welly usai mediasi di DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (11/7).

Karena permintaannya ditolak, Welly kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Jetis untuk meminta izin ke camat setempat. Saat itu, ia ditemui oleh sekretaris kecamatan, yang menyatakan harus ada surat permohonan kepada camat dan DPRD.

“Akhirnya saya buat hari ini kita di fasilitasi anggota dewan untuk melakukan audiensi dan menyampaikan kejanggalan-kejanggalan,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi 1, Rindawati mengatakan mediasi tersebut melibatkan perwakilan bakal calon Kades, Camat Jetis dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Kedatangan mereka untuk mengadukan kecurigaan-kecurigaan terkait seleksi penerimaan kepala desa yang dinilai curang karena meloloskan lima calon yang notabene warga dari desa,” beber Rindayati.

Dalam mediasi ini mereka juga menuding panitia penyelenggara Pilkades di Desa Canggu. Pasalnya, panitia penyelenggara tidak menghiraukan ketika dimintai data dari bacakades.

“Panitia memang tidak bisa memenuhi permintaan itu karena tergantung tata tertib. Dan mereka bersikukuh hal itu tidak ada dalam tata tertib, jadi agar semuanya paham besok kita lakukan mediasi lanjutan dengan mendatangkan panitia dan cakades,” ucap Rinda.

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan, sesuai peraturan memang diperbolehkan cakades dari luar desa setempat. “Sesuai Pasal 29 Perda 3 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 4 Tahun 2022, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) boleh mendaftar, siapa saja boleh karena itu hak WNI,” terangnya.

Menurut Rinda, perihal skorsing kepada calon maka semua memiliki porsi masing-masing yang dapat mendongkrak nilai. “Misalnya, ada calon kalah dari sisi level pendidikannya, namun punya pengalaman lain maka hal itu juga bisa menaikkan skornya,” pungkasnya. ******


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.